BPK Lubuk Begalung melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan keuangan negara berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewenangan, peran, dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Adapun dasar hukum BPK Lubuk Begalung meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengatur tentang pembentukan, kewenangan, tugas, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk peran BPK dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengelolaan anggaran.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menetapkan pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
- Peraturan Pemerintah yang mengatur aspek teknis terkait pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara, termasuk tata cara pelaksanaan audit dan evaluasi.
- Peraturan BPK yang mengatur metode, prosedur, dan standar pemeriksaan yang wajib diikuti oleh semua unit kerja BPK, termasuk perwakilan daerah seperti BPK Lubuk Begalung, untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif.
Dasar hukum ini memberikan legitimasi dan kerangka kerja bagi BPK Lubuk Begalung dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan keuangan negara secara efektif dan terpercaya, untuk mendukung pengelolaan anggaran yang lebih baik di tingkat lokal dan nasional.